Correct Article 10
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dapat mulai dilaksanakan bila terhadapnya dalam 14 hari setelah putusan itu diambil, tidak dimintakan pemeriksaan ulangan pada Panitia Pusat.
(2) Jika...
(2) Jika perlu untuk melaksanakan suatu putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat, maka oleh pihak yang bersangkutan dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak, terhadap siapa putusan itu akan dijalankan, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan.
(3) Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang biasa untuk menjalankan suatu putusan perdata.
BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat
Your Correction
