Correct Article 9
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Putusan Panitia Daerah memuat:
a. nama serikat buruh dan majikan serta tempat kedudukan mereka;
b. ikhtisar dari tuntutan-tuntutan, balasan-balasan serta penjelasan- penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak;
c. pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan itu;
d. pokok putusan, yang juga memuat pernyataan apakah putusan bersifat anjuran atau mengikat.
(2) Putusan tersebut diberi tanggal, dibubuhi nama tempat di mana putusan itu diambil dan ditandatangani oleh ketua dan paniteranya.
(3) Segera sesudah diambil putusan, salinan surat putusan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak yang berselisih dengan surat tercatat atau dengan perantaraan pegawai kepaniteraan, masing- masing selembar.
Your Correction
