Correct Article 8
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Panitia Daerah dalam usahanya menyelesaikan suatu perselisihan perburuhan mempergunakan segala daya upaya dan Menimbang sesuatu dengan Mengingat hukum, perjanjian-perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan dan kepentingan Negara.
(2) Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang berupa anjuran kepada pihak-pihak yang berselisih supaya mereka menerima suatu penyelesaian yang tertentu.
(3) Panitia...
(3) Panitia Daerah berhak memberikan putusan yang bersifat mengikat, bilamana suatu perselisihan sukar dapat diselesaikan dengan suatu putusan yang berupa anjuran.
Your Correction
