Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika dalam suatu perselisihan satu pihak hendak melakukan tindakan terhadap pihak lainnya, maka maksud mengadakan tindakan itu harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Ketua Panitia Daerah. Dalam surat tersebut harus diterangkan pula bahwa benar-benar telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan antara buruh dan majikan, yang diketuai atau diperantarai oleh Pegawai, atau bahwa benar-benar permintaan untuk berunding telah ditolak oleh pihak lainnya, atau telah dua kali dalam jangka waktu 2 minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang menjadi perselisihan. (2) Penerimaan pemberitahuan tersebut pada ayat 1 serta tanggal hari penerimaan itu dicatat oleh Ketua Panitia Daerah dan diberitahukan dengan surat kepada pihak-pihak yang berselisih. (3) Tindakan tersebut pada ayat (1) : hanya boleh dilakukan sesudah pihak yang bersangkutan menerima Surat tanda penerimaan pemberitahuan dari Ketua Panitia Daerah. (4) Surat... (4) Surat tanda penerimaan pemberitahuan tersebut pada ayat (3) hanya diberikan oleh Ketua Panitia Daerah segera dalam waktu selambat- lambatnya 7 hari, setelah dia menerima surat pemberitahuan tersebut pada ayat (1), terhitung mulai tanggal penerimaan surat tersebut.
Your Correction