Correct Article 5
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Current Text
(1) Di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan dibentuk Panitia-panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.
(2) Panitia terdiri dari seorang wakil Kementerian Perburuhan, sebagai Ketua merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya terdiri dari seorang wakil Kementerian Perekonomian, seorang wakil Kementerian Keuangan, seorang wakil Kementerian Pertanian serta seorang wakil Kementerian Perhubungan, 5 orang dari kalangan buruh dan 5 orang dari kalangan majikan.
Untuk tiap-tiap anggota ditunjuk seorang anggota pengganti.
(3) Ketua…
(3) Ketua, anggota-anggota serta anggota-anggota pengganti diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Perburuhan menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Daerah kekuasaan tiap-tiap Panitia, peraturan tata-tertib, penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Your Correction
