Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segera sesudah menerima pemberitahuan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 Pegawai itu mengadakan penyelidikan tentang duduknya perkara perselisihan dan tentang sebabnya dan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, terhitung mulai tanggal penerimaan surat pemberitahuan di atas, sudah mengadakan perantaraan menurut cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku buat perantaraan oleh Panitia Daerah sebagaimana tersebut pada Pasal 7 ayat (2) (2) Jika Pegawai berpendapat, bahwa suatu perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan perantaraan olehnya., maka hal itu oleh Pegawai segera diserahkan kepada Panitia Daerah, dengan memberitahukan hal itu kepada pihak-pihak yang berselisih.
Your Correction