Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang melakukan aktivitas di Wilayah Udara tanpa memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.O00.0O0,00 (tiga miliar rupiah).
Your Correction