Correct Article 56
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1) huruf b dan huruf c memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.O00.O0O,00 (lima miliar rupiah).
Your Correction
