Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.0O0.O00.000,00 (dua miliar rupiah).
Your Correction