Correct Article 55
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
Setiap Orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.0O0.O00.000,00 (dua miliar rupiah).
Your Correction
