Correct Article 54
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan memasuki dan/ atau menggunakan kawasan udara terbatas tanpa memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.O00.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 55. . .
Your Correction
