Correct Article 53
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan memasuki dan/ atau menggunakan kawasan udara terlarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Your Correction
