Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (l ) huruf a dan huruf b melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada: a. kawasan udara terlarang; b. kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer; c. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; dan d. memasuki Wilayah Udara b"gi Pesawat Udara Sipil Asing yang tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing tanpa izin yang dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penyidik pegawai negeri sipil.
Your Correction