Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang: a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; b. menerima laporan dan/atau keterangan tentang adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; d. memeriksa, menangkap, membawa, dan/ atau menahan Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/ atau orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; e. meminta keterangan dan/ atau bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; f. memotret dan/ atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; h. mengambil sidik jari dan identitas orang yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; i. menggeledah Pesawat Udara, Wahana Udara, dan tempat tertentu yang diduga adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; j. menyita barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/ atau hasil tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; k. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; l. mendatangkan ahli yang diperlukan yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; m. menghentikan proses penyidikan; dan n. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49... HTES|DEN
Your Correction