Correct Article 48
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
b. menerima laporan dan/atau keterangan tentang adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
d. memeriksa, menangkap, membawa, dan/ atau menahan Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/ atau orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
e. meminta keterangan dan/ atau bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
f. memotret dan/ atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
h. mengambil sidik jari dan identitas orang yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
i. menggeledah Pesawat Udara, Wahana Udara, dan tempat tertentu yang diduga adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
j. menyita barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/ atau hasil tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
k. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
l. mendatangkan ahli yang diperlukan yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara;
m. menghentikan proses penyidikan; dan
n. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49...
HTES|DEN
Your Correction
