Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara dilakukan oleh: a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan; dan/ atau c. penyidik perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan. Pasal 48...
Your Correction