Correct Article 10
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
(1) Pengelolaan Ruang Udara meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(21 Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Udara dilalsanakan secara penuh dan eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(3) Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Ruang Udara intemasional dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
(4) Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Ruang Udara negara lain yang didelegasikan dalam rangka pemberian pelayanan navigasi penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Your Correction
