Correct Article 7
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
(1) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan wilayah yang diperuntukkan:
a. Pesawat Udara Sipil INDONESIA;
b. Pesawat Udara Negara INDONESIA;
c. Wahana Udara Sipil INDONESIA; dan
d. Wahana Udara Negara INDONESIA.
(21 Wilayah Udara selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga dapat dipergunakan
a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal;
b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
c. Wahana Udara Sipil Asing;
d. Pesawat Udara Negara Asing; dan
e. Wahana Udara Negara Asing.
(3) Penggunaan Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin untuk memasuki Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
