Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
(1) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a memiliki batas:
a. vertikal; dan
b. lateral.
(2) Batas . . .
(21 Batas vertikal Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut.
(3) Batas lateral Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction
