Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a memiliki batas: a. vertikal; dan b. lateral. (2) Batas . . . (21 Batas vertikal Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut. (3) Batas lateral Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Your Correction