Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Your Correction