Correct Article 1
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
2. Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawas€rn Ruang Udara.
3. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA sebagai suatu negara kepulauan.
4. Pesawat . . .
3
4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, teteFi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
5. Pesawat Udara Sipil INDONESIA adalah pesawat Udara yang digunalan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran INDONESIA dan tanda kebangsaan INDONESIA, termasuk pesawat udara sipil asing yang disewa tanpa awak Pesawat Udara dan/atau dioperasikan oleh operator penerbangan INDONESIA.
6. Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran asing dan tanda kebangsaan asing.
7. Pesawat Udara Negara INDONESIA adalah pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegalan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat Udara yang dioperasikan sebagai Pesawat Udara negara oleh pemerintah negara asing.
9. Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak.
1O. Wahana Udara Sipil INDONESIA adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran INDONESIA, tanda kebangsaan INDONESIA, dan/ atau yang dioperasikan oleh operator INDONESIA untuk menyelenggarakan kegiatan sipil.
11. Wahana Udara Negara INDONESIA adalah Wahana Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Wahana . . .
SK No2488ll A
12. Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda kebangsaan asing, dan/ atau yang dioperasikan oleh operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil.
13. Wahana Udara Negara Asing adalah Wahana Udara yang dioperasikan sebagai Wahana Udara negara oleh pemerintah negara asing.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Setiap Orang adalah perseorangan, termasuk korporasi.
Your Correction
