Correct Article 4
UU Nomor 21 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
c. sebelah
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
