Correct Article 32
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Current Text
(1) Barang Mitik Daerah yang berada di lbu Kota Nusantara dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan ditetapkan sebagai:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(21 Setelah pengalihan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2l,, Barang Milik Daerah yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan menjadi:
a. Barang Milik Negara; dan/atau
b. barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:
a. peraturan perundang-undangan mengenai Barang Milik Negara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a; atau
b. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
14. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
