Correct Article 26
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Current Text
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai tata kelola anggaran Ibu Kota Nusantara.
(21 Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN dan dilakukan sesuai dengan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungiawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
13.Ketentuan...
REPI.IBLIK INDONESIA -t7-
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
