Correct Article 24B
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Current Text
(1) Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
a. pinjaman Otorita lbu Kota Nusantara;
b. obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pembiayaan...
-t4- (21 Pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan jaminan atas pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah lain;
c. lembaga keuangan bank; dan/atau
d. lembaga keuangan bukan bank.
(5) Pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
(71 Penerbitan obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(8) Ketentuan mengenai tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendanaan dan pembiayaan Ibu Kota Nusantara.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan obligasi dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(10) Ketentuan...
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
ll.Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
