Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24A

UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (21 Pendapatan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendapatan asli lbu Kota Nusantara yang meliputi: 1. pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara; 2. retribusi daerah khusus lbu Kota Nusantara; dan 3. pendapatan asli lbu Kota Nusantara lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndan g- undan gan ; b. pendapatan. . . b. pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara; dan c. pendapatan lain Ibu Kota Nusantara yang sah. (3) Pendapatan asli Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pendapatan lain Ibu Kota Nusantara yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c digunakan untuk belanja dan pembiayaan terkait dengan pelayanan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (4) Pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (5) Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara dapat bersifat khusus. (6) Usulan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada PRESIDEN dan PRESIDEN menunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menindaklanjuti. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction