Correct Article 16A
UU Nomor 21 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Current Text
(1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(2) Dalam...
REPUBUI( TNDONESIA
(21 Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(3) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(41 Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (8), jangka waktu HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) dilakukan 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan dengan kriteria:
a. Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. pemanfaatan Tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi telantar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
8.Ketentuan...
8. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
