Correct Article 92
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Current Text
Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
