Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 9 1 Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, MEMUTUSKAN, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Your Correction