Correct Article 84
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Current Text
(1) Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat melakukan kerja sama dengan instansi yang menyelenggarakan fungsi:
a. keimigrasian;
b. kepabeanan; dan/atau
c. pendidikan dan penelitian.
(2) Selain kerja sama dengan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dapat bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan baik nasional maupun internasional.
Your Correction
