Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau sarana Karantina yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan tindakan Karantina dikenai biaya jasa Karantina. (2) Biaya jasa Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak dan harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction