Correct Article 77
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Current Text
(1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
a. kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
b. Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu Pakan.
(2) Ketentuan mengenai ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
