Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karantina. (21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara waktu. (3) Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan : a. pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK; b. status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK; c. pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan d. masukan dari pemerintah daerah setempat.
Your Correction