Correct Article 4
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Current Text
Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
a. penyelenggaraan Karantina;
b. tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
c. jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
d. persyaratan Karantina;
e. tindakan Karantina;
f. dokumen Karantina;
g. pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;
h. Kawasan Karantina;
i. ketertelusuran;
j. sistem informasi Karantina;
k. jasa Karantina;
1. fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
m. kerja sama perkarantinaan; dan
n. pendanaan.
Your Correction
