Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan/atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, atau pemanfaatan; dan/atau c. pencabutan Izin Panas Bumi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction