Correct Article 37
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
a. pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
b. Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
