Correct Article 27
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Izin Panas Bumi dilarang dialihkan kepada Badan Usaha lain.
(2) Pemegang Izin Panas Bumi dapat mengalihkan kepemilikan saham di bursa INDONESIA setelah selesai melakukan Eksplorasi.
(3) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
