Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan sistem Panas Bumi. (2) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction