Correct Article 16
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Wilayah Kerja pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan Hutan.
Your Correction
