Correct Article 49
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
a. iuran produksi;
b. pajak daerah; dan
c. retribusi daerah.
(2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
