Correct Article 9
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas:
a. pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan
b. pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. wisata;
b. agrobisnis;
c. industri; dan
d. kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
(3) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat digunakan untuk kegiatan wisata alam.
(4) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum.
Your Correction
