Correct Article 80
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dianggap telah memiliki izin dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini wajib disesuaikan menjadi Izin Pemanfaatan Langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
