Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini wajib disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri, dan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. (2) Dalam rangka penyesuaian menjadi Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan Panas Bumi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction