Correct Article 77
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
