Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction