Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang memegang Izin Pemanfaatan Langsung yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Your Correction