Correct Article 65
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi, masyarakat mempunyai peran serta untuk:
a. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan
b. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/atau pengembangan masyarakat sekitar;
c. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
