Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi: a. Eksplorasi; b. Studi Kelayakan; c. Eksploitasi dan pemanfaatan; d. keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pengolahan data Panas Bumi; f. keselamatan dan kesehatan kerja; g. pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi; h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; i. pengembangan tenaga kerja INDONESIA; j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi; l. penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan m. kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Your Correction