Correct Article 63
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling sedikit meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan;
c. Eksploitasi dan pemanfaatan;
d. keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengolahan data Panas Bumi;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lindungan lingkungan dan reklamasi;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. pengembangan tenaga kerja INDONESIA;
j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi;
l. penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar; dan
m. kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Your Correction
