Correct Article 62
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. lindungan lingkungan.
Your Correction
