Correct Article 46
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang:
a. Izin Pemanfaatan Langsung; atau
b. Izin Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42.
Your Correction
