Correct Article 6
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. pemberian Izin Panas Bumi;
d. pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
i. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan.
(2) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
