Correct Article 2
UU Nomor 21 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang PANAS BUMI
Current Text
Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi menganut asas:
a. manfaat;
b. efisiensi;
c. keadilan;
d. pengoptimalan ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
e. keterjangkauan;
f. berkelanjutan;
g. kemandirian;
h. keamanan dan keselamatan; dan
i. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
